Ajukan Praperadilan, Pengacara Sebut 9 Pelanggaran Hukum dalam Pemidanaan Jampidsus Febrie

KEADILAN – Pengacara menyebut ada 9 (sembilan) kejanggalan atau pelanggaran hukum dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ada dugaan pemidanaan Febrie dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Demikian disampaikan Tim Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (04/08/2026) dalam siaran pers tertulis yang diterima keadilan.id. Para pengacara tersebut adalah Mgs. Muhammad Farizi, S.H., M.H. b. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. c. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. d. Febri Diansyah, S.H., M.H. e. Dr. Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. f. Dr. Hermawanto, S.H., M.H.

Dalam pernyataan yang diwakili Febri Diansyah, para pengacara tersebut mengatakan bahwa klien mereka (Febrie Adriansyah) telah koperatif dalam menjalankan proses hukum.

“Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Klien Kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026. Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlak,” ujar Febri Diansyah.

Menurut Febri, sejak proses pemeriksaan dilakukan sampai dengan saat ini, Tim Advokat telah melakukan analisa hukum secara intens dan sangat hati-hati. Hal ini dibutuhkan agar dalam menentukan langkah hukum lanjutan, tidak dilakukan secara terburu-buru apalagi gegabah.

“Karena penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka tetapi lebih buruk lagi, hal tersebut bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah penegakan hukum yang dipaksakan.

“Kami telah mengidentifikasi terdapat 9 kejanggalan atau pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini. Melalui konferensi pers ini, kami akan menyampaikan dengan lebih jelas sekaligus rencana langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan,” jelas Febri.

“Klien kami telah memutuskan menggunakan hak nya untuk mengajukan Langkah hukum, yaitu pengajuan Pra-Peradilan untuk Upaya paksa yang dilakukan terhadap Klien Kami, sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” tambanya.

Tim Advokat Febrie Adriansyah, lanjutnya, akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Upaya Paksa Penahanan. Permohonan Kedua berkaitan dengan Upaya Paksa Penetapan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

“Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan pertama, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Tim Advokat akan meminta Pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Permohonan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang akan didasarkan pada sejumlah persoalan hukum yang mendasar, antara lain mengenai penerapan asas Lex Favor Reo sebagaiman diatur pada Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Klien kami sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP, serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Seluruh argumentasi tersebut, lanjut Febri Diansyah, akan diuji melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, Tim Advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Tim Advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum. Selain itu, kami menemukan bukti bahwa Penahanan telah melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yaitu terkait dengan 8 alasan penahanan di KUHAP baru,” jelasnya.

Dalam permohonan Praperadilan Kedua, terkait dugaan tindak pidana korupsi, Tim Advokat akan meminta Pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Tim Advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Tim Advokat menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.

Tim Advokat juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan.

“Kami Tim Advokat mengajak semua pihak untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai hukum. Kami percaya, untuk mewujudkan keadilan dalam hukum, maka penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkas Febri Diansyah.

BACA JUGA: Cari Terus Bukti TPPU Jampidsus Febrie, Tim 9 Geledah Lagi 9 Lokasi