KEADILAN – Demi mencari bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Timdiksus) dibawah kendali Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margiono melakukan penggeledahan lagi. Sembilan lokasi digeledah Timdiksus yang dijuluki juga Tim 9 tersebut sepanjang Senin 3 Agustus 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor milik tersangka Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan.
“Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR (Don Ritto) dan Rekan, di Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Senin 3 Agustus 2026.
Anang menambahkan, penggeledahan juga menyasar rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok, Jawa Barat. Selain itu, penyidik menggeledah kantor empat perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Dalam penyidikan yang sama, Tim 9 juga memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta yang masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penyidik sebelumnya mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Febrie Adriansyah.
Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tidak hanya perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.
From Hero to Zero
Perjalanan hidup Febrie Adriansyah memang bagai ungkapan terkenal di bidang politik, From Hero to Zero. Dari dikenal bak pahlawan karena mengganyangkasus korupsi kakap yang merugikan negara ribuan triliun serta memulihkan kerugian negara ratusan triliun, ia akhirnya tumbang karena dugaan kasus korupsi.
Pada era Presiden Joko Widodo ia ditugaskan khusus memberantas korupsi sektor pertambangan. Konon, sebelum menjalankan tugas, ia sempat dipanggil Presiden Joko Widodo saat itu dan ditanya apakah ia memiliki beban di sektor tambang. Saat itu ia berkata tidak, dan turunlah perintah itu.
Kasus korupsi tambang monumental yang diusutnya saat menjabat Jampidsus adalah korupsi tata niaga timah di Bangka. Kerugian negara mencapai Rp271 triliun dan akhirnya perkara itu berkekuatan hukum tetap. Namun konon perkara ini pula membawa hubungannya tak harmonis dengan pihak kepolisian.
Pada 2024 sempat terjadi aksi pembuntutannya yang dilakukan oknum Detasemen Khusus (Densus) Polri. Aksi itu sempat menjadi heboh. Bahkan Kantor Kejaksaan Agung sempat pula dikelilingi kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) yang belakangan diakui Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan raker di DPR.
Sejak itu banyak terjadi insiden rada misterius terjadi menyertai perjalanan karirnya. Salah satunya adalah drone misterius di sekitar kantornya dan drone itu kemudian ditembak jatuh salah satu prajurit TNI yang mengawal kantornya.
Keberadaan prajurit TNI bersama kendaraan taktis tempur di Kantor Jampidsus tentu saja makin menarik publik. Ada kesan Kantor Jampidsus dalam memberantas korupsi seperti benteng perang. Sehingga muncul dugaan seberat apa sih koruptor yang menjadi lawan Jampidsus.
Saat Presiden Prabowo berkuasa, Febrie mendapat jabatan baru. Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ini semacam lembaga super bodi yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Harian Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin.
Melalui Satgas PKH muncul kesan ada garis komando khusus dari Presiden kepada Febrie melalui Syafrie Syamsuddin. Sasaran Satgas PKH adalah pengusaha kakap yang mengemplang kekayaan negara di sektor sumber daya alam. Mulai di atas tanah seperti perkebunan sampai di bawah tanah yaitu pertambangan.
Kinerja Febrie sebagai ‘eksekutor’ Prabowo sebenarnya termasuk sangat trengginas. Kombinasi posisi sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas dan Jampidsus, membuat Febrie bisa menyetorkan uang tunai kepada negara sekitar Rp50 triliun dalam setahun.
Presiden Prabowo pun sampai empat kali datang ke Kejagung hanya untuk menyaksikan pengembalian uang sitaan kepada Menteri Keuangan. Meski yang bertindak mewakili Kejaksaan adalah Jaksa Agung, namun semua pihak mengakui itu hasil kinerja Febrie sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH dan Jampidsus.
Pada 8 Juli 2026, nasib Febrie berbalik. Kortas Tipikor Polri menggeledah sebuah kafe dan money changer di Jakarta serta rumah di Sentul. Dari tiga tempat itu ditemukan emas batangan dan mata uang rupiah dan asing yang bila ditotalkan lebih dari Rp500 miliar.
Sampai tanggal 10 Juli ia masih bertahan. Jumat 10 Juli 2026 ia menggelar jumpa pers di Kantor Jampidsus. Ia mengatakan tak punya kaitan bisnis dengan kafe dan money changer yang digeledah polisi di Jakarta. Sedangkan soal uang di Sentul ia membantah sebagai pemilik.
Dalam jumpa pers tersebut Febrie sempat menyentil perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diusut pihaknya. Ia juga mengungkapkan sedang mendalami 41 nama yang disampaikan mantan Wakil Ketua BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan saat ditelaah pihaknya mencuat menjadi 49 nama.
Namun beberapa jam setelah ia menyampaikan pernyataan yang terkesan ‘melawan’ tersebut, Sabtu dinihari, 11 Juli 2026 Jaksa Agung mengatakan Febrie mengundurkan diri. Beberapa jam kemudian ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Kortas Polri.
Hari itu juga Polri mengalihkan perkara kepada Kejaksaan Agung yang kemudian membuat jagat hukum heboh. Selain pengalihan semacam itu tak dikenal dalam dunia hukum Indonesia, juga banyak kontroversi terkait prosedur penegakkan hukum.
Namun pameran barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas sitaan Polri dan tuduhan pencucian uang di media sosial, membuat nama Febrie negatif di ruang opini publik. Febrie yang sebelumnya ‘hero’ melalui pameran pengembalian uang tunai Rp50 triliun, kini menjadi ‘zero’ melalui pameran sitaan Polri senilai Rp500 miliar.
Tragis.
BACA JUGA: Rumah Febrie di Radio Dalam Digeledah Tiga Jam, Penyidik Temukan Dokumen dan Lakukan Penyitaan








