KEADILAN– Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, Partai Nasdem memberikan batasan kepada kadernya terkait sumbangan untuk mendanai Pemilihan Presiden (Pilpres).
Nominal sumbangan itu, kata Sahroni, dibatasi hanya sampai di Rp 1 miliar. Batasan jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi batasannya Rp 1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?,” tanya Hakim.
“Tidak boleh,” jawab Sahroni saat menangani saksi untuk terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Sahroni menyebutkan, setiap kader partai Nasdem harus melaporkan dana sumbangan untuk partai lewat dirinya sehingga tercatat dengan resmi oleh Partai NasDem.
“Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?,” tanya Hakim lagi.
“Resmi Yang Mulia,” respons Sahroni.
Di sisi lain, Sahroni mengungkapkan, Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh lelah membaca pemberitaan terkait SYL.
“Saudara pernah enggak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka, ini kan viral di mana-mana, kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana. Apakah pernah dipanggil ketua partai dan membicarakan masalah ini?” tanya Hakim lagi.
“Siap Yang Mulia, ketua umum sudah capek Yang Mulia, capek melihat beritanya,” jawab Sahroni.
Sahroni kemudian dicecar mengenai penggunaan uang negara untuk kepentingan Partai NasDem. Menurut Hakim, NasDem seharusya mengetahui aliran dana untuk kepentingan partainya.
“Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan dari partai mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai, selain dari Rp860 juta yang saudara bayar tadi. Tapi yang lain apakah ada keinginan dulu dari niat? Ini kan uang negara?” tanya Hakim.
“Kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya sumbangan Rp860 juta itu, kemungkinan kalau kami tahu kami kembalikan. Masalahnya kami enggak tahu Yang Mulia,” kata Sahroni menjawab lagi pertanyaan hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Partai NasDem yang juga mantan staf khusus Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman, mengakui ada aliran dana dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan Partai NasDem.
Menurutnya, uang itu sudah dikembalikan kepada Penyidik KPK oleh Ahmad Sahroni. Acara itu sudah terlaksana pada 2023. Menurut Joice, Syahrul Yasin Limpo turut hadir dalam acara itu.
“(Acaranya) di gedung Partai NasDem Tahun 2023,” ujar Joice.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung