KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tetap keduk kasus korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina. Empat aparatur sipil negara Pemerintahan Kota Bekasi diperiksa intensi di Gedung Bundar Jakarta.
“Hari Kamis 8 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima keadilan.id, Jumat (09/10/2026).
Empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik diantaranya berinisial DADA. Lalu DFB. NA dan DKW. Nama keempat ASN Pemerintah Kota Bekasi diinisialkan untuk menghormati azaz praduga tak bersalah.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
BACA JUGA: Korupsi Impor Gula, Jaksa Cecar Pejabat Kementerian BUMN dan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kerja sama operasi berlangsung selama 15 tahun dari tahun 2009 hingga 2024. Dalam praktik KSO ini negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.
Proyek pengelolaan sumur migas tersebut diduga tidak mengantongi izin dari DPRD Kota Bekasi maupun Kementerian ESDM, serta melibatkan pihak swasta baru seperti PT Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang memicu masalah pada pembagian hasil dan defisit anggaran.
Tim Jampidsus Kejagung telah menggeledah 6 lokasi penting di Bekasi dan Jakarta (termasuk Kantor Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy di Jakarta Selatan, serta Bapenda Kota Bekasi) pada 17 September 2026.
Kejagung juga secara intensif memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, serta pihak swasta dari Foster Oil & Energy.
BACA JUGA: Jaksa Makin Intensif Gali Korupsi KSO Pertamina, Periksa Direksi PT BBG








