KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron setelah politikus Partai Golkar itu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Nusron harus kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW (Nusron Wahid). KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Menurut Budi, posisi Nusron sebagai pejabat publik semestinya membuatnya memberikan contoh dalam mendukung proses penegakan hukum.
KPK juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa proses hukum dapat ditunda-tunda.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi.
KPK Dalami Peran Pihak Lain
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (7/10/2026). Ia menyampaikan surat kepada penyidik yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya karena sedang mengikuti agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron semestinya dapat mengatur agenda tersebut karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirim sejak pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada pertengahan September 2026. Ketika itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan perkara tersebut.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ucap Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidikan mencakup dugaan suap, pemerasan dalam pengurusan HGB, serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








