Korek Keterangan Pejabat INHUTANI V, Jaksa Terus Keruk Korupsi PT PSMI

KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggali korupsi perkebunan tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua pejabat PT INHUTANI V dikorek keterangannya secara intensif di Gedung Bundar.

“Hari Kamis 8 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatan dalam keterangan tertulis yang diterima keadilan.id, Jumat (09/10/2026).

Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya dari PT INHUTANI V. Keduanya adalah MH dan EP. Inisial nama yang bersangkutan karena menghormati azaz praduga tak bersalah.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Rugikan Negara Rp2 Triliun, Dua Pejabat Kementerian Kehutanan Dikorek Keterangannya oleh Jaksa

Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, saat ini sedang ditangani intensif oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung

PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola dan membuka perkebunan tebu seluas ±32.375 hektare di dalam kawasan hutan produksi milik PT Inhutani V (yang memiliki izin seluas ±55.157 hektare berdasarkan SK Menhut No. 398/1996).

Pelanggaran dan penyerobotan lahan tanpa izin ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2007. Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun karena bobot kasus, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung melalui Surat Perintah Penyidikan terbitan Juli dan Agustus 2026.

Perkembangan penyidikan kemudian memaksa PT PSMI menyerahkan titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 triliun, ditambah Rp3,1 miliar dan USD 166.000, yang kini diamankan dan dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain itu Kejagung juga telah menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI (termasuk Toyota Alphard, Fortuner, Honda CR-V, dan berbagai mobil operasional/truk) sebagai barang bukti.

Penyidik juga secara intensif dalam beberapa pekan ini memeriksa puluhan saksi, termasuk unsur dari Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, PT Inhutani V, pihak manajemen keuangan PT PSMI, hingga mantan pejabat daerah setempat (seperti mantan Bupati Way Kanan).

BACA JUGA: Gali Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI, Jaksa Periksa Komisaris dan Direksi PT Inhutani V