KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, (11/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan suap barang dan jasa terhadap Bupati Erick melalui Rudi.
Dengan informasi itu, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bergerak dan berpencar mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara uang sekitar Rp1,7 miliar.
“Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024).
Kasus ini berawal dari Kabupaten Labuhanbatu yang menganggarkan pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023- 2024 sebesar Rp1,4 triliun.
Dengan anggaran itu, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di sejumlah SKPD Pemkab Labuhanbatu.
Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Erick kemudian, menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Ia juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek.
“Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa,” tuturnya.
Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek tersebut.
Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erick melalui Rudi sejumlah Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.
Gufron menyebutkan, dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Labuhanbatu dan anak buahnya.
Selain Erick dan Rudi yakni Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani, Fajar Syahputra (swasta), Efendy Sahputra (swasta), Agus Kaspohardi (swasta), Staf Rudi bernama Elviani Batubara, Triyono (swasta), dan ASN Labuhanbatu Susi Susanti.
Gufron menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi.
“KPK juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya,” ujarnya.
Sebagai penerima, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













