Berkas Perkara HAM Papua Dikembalikan Jaksa ke Komnas HAM

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM) selaku Penyelidik. Demikian rilis yang KEADILAN terima dari Penkum Kejagung, Jumat (20/1).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berdasarkan penelitian tim jaksa penyidik belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat. “Ini baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil,” katanya.

Dijelaskan Hari, kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil. “Belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM),” lanjutnya.

Adapun petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat tersebut, dalam waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan. Kemudian, mengembalikan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung RI selaku penyidik pelanggaran HAM berat.

Diketahui, pada Rabu (12/2), Komnas HAM dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 teranggal 11 Februari 2020 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua. Penyerahan penyelidikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 – 8 Desember 2014 tersebut dilampiri berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel.

 

Chairul Zein