Siapkan Dakwaan Pidana Mati, Kejari Aceh Besar Segera Limpahkan Perkara Pengedar 10,4 Kg Sabu ke Pengadilan

KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10,431 kilogram dari Polresta Banda Aceh. Tersangka bernama ER diduga mengedarkan sabu ke wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Ia dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pelimpahan tersangka asal salah satu desa di Kabupaten Bireun tersebut disampai Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, kepada keadilan.id, Jumat (12/01/2024). Pelimpahan tersebut menurut Kepala Kejari Aceh Besar dilakukan Polresta Banda Aceh pada Kamis (11/01/2024).

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang buktu satu kotak kardus warna coklat. Kotak kardus tersebut berisi 10 bungkus plastik berwarna gold dengan tulisan ‘GUANYUWANG’. Setiap bungkus plastik tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka berusia 27 tahun itu sebelumnya sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua bulan.

Modus pelaku mengedarkan sabu adalah berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui aplikasi belanja online dengan nama “Penikmat Kopi Aceh’. Dalam aplikasi tersebut, setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah dan berat yang diinginkan.

Modus tersebut terbongkar setelah kardus coklat itu ditemukan petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang berada di Aceh Besar. Setelah dilakukan pengembangan didapat fakta bahwa Sabu tersebut dikirim oleh Tersangka ER melalui Jasa Pengiriman barang dari Kabupaten Bireun dengan Tujuan Jakarta.

Setelah itu ER diburu. Ia kemudian ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara pada 11 November 2023 silam. Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyidikan dan berkordinasi dengan penuntut umum Kejari Aceh Besar.

Setelah mendapat memenuhi semua petunjuk penuntut umum, perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21. ER berdasarkan petunjuk jaksa kemudian dikenakan tiga sangkaan berlapis.

Primair, melanggar Pasal 115 Ayat (2) UU Narkotika sebagai Kurir dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup minimal 5 tahun penjara. Subsidiair, melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika sebagai Jual Beli Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati minimal 6 tahun. Lebih Subsidiair, melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika sebagai yg memiliki menguasai narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun.

Basril kepada keadilan.id mengatakan dalam waktu dekat perkara ER akan dilimpahkan ke pengadilan. “Sekitar 3-4 hari kedepan akan kita limpahkan. Penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan,” pungkasnya.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Sabu; Awalnya Obat Asma, Lalu Disalahgunakan jadi Narkotika

BACA: Jaksa Tuntut Mati Seorang Kurir Sabu di Medan