Diduga Cacat Hukum, Pembangunan Komplek Perumahan Digugat

KEADILAN – Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, pembangunan sebuah komplek perumahan Bumi Sakinah 2 di Bekasi digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dengan Nomor Perkara: 88/Pdt.G/2020/Pn.Bks terkait adanya sertifikat yang timbul diatas lahan perumaahn tersebut.

Sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah ini, diduga cacat hukum. Karena tanah seluas 37.893 meter yang selama ini dimiliki para ahli waris almarhum H. Muhabar berdasarkan Akta Jual
Beli (AJB) sejak tahun 2005.

Adapun para ahli waris tersebut adalah Ahmad Zarkasih, H. Maskur, Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah, selanjutnya sebagai penggugat.

Onggang Napitu selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan gugatan yang dilakukan karena adanya perbuatan yang diduga cacat hukum. Hal ini terkait pembuatan sertifikat diatas atas objek tanah milik kliennya tersebut.

“Kedudukan legal standing dan kepentingan hukum para Penggugat atas Objek tanah seluas 37.893 meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB) yang berada didaerah Tambun, Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Akibat PMH yang dilakukan para tergugat ini, para penggugat mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 37,5 miliar, dan kerugian immateril senilai Rp 200 miliar.

Dalam tuntutan yang dilakukan, Onggang berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Bekasi ini dapat mengabulkan gugatan tersebut. Dan untuk menghindari masalah di kemudian hari, diajukan juga permohonan Provisi.

“Dalam provisi, melarang dan menangguhkan segala bentuk pembangunan dan pemasaran perumahan yang dilakukan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat I-VI. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” pungkasnya.

Dalam gugatan ini sendiri, diketahui pihak tergugatnya adalah : PT Buana Media Nusantara, PT Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum Nissan.

Selanjutnya ada delapan pihak sebagai turut Tergugat, yakni Kantor Pejabat Lelang Kelas II Bekasi, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bekasi, Dinas Tata Kota Kabupaten Bekasi, Kecamatan Taruma Jaya, Desa Pahlawan Setia, Bank Tabungan Negara (BTN) Pusat, dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

 

Chairul Zein