KEADILAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah melakukan mitigasi agar peristiwa banyaknya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 tidak terulang.
Diketahui, kejadian pada 12 April Pemilu 2019 anggota KPPS yang wafat sebanyak 722 orang. Namun, penghitungan suara di TPS 2024 mendatang bakal menggunakan satu panel atau sama persis dengan apa yang pernah diterapkan di 2019 silam.
Meski demikian, KPU telah mempersiapkan dan melakukan mitigasi potensi hal-hal yang tidak diinginkan agar musibah massal tersebut tidak terjadi lagi.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sudah melakukan mitigasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS,” ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Kamis (11/1/2024).
Aturan yang dimaksud adalah batasan usia terhadap anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS.
“Usianya 17 sampai 55 tahun dan lebih diutamakan yang muda,” tuturnya.
Pada Pemilu 2019 silam, KPU hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS di mana paling rendah berusia 17 tahun. Sedangkan, batas maksimal usia (paling tua) anggota KPPS tidak diatur.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018. Dalam kebijakan tersebut, KPU akan memprioritas pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.
Komposisinya, terdiri dari tujuh anggota KPPS. Dari tujuh anggota itu, tiga orang senior atau yang berpengalaman dan empat orang lainnya merupakan tenaga terampil yang muda.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







