KEADILAN– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menilai, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid mengatakan, untuk pertama kalinya selama masa reformasi Pemilu Indonesia diragukan integritas dan kredibilitasnya oleh masyarakat dunia dan tidak main-main ini oleh PBB khususnya Komite HAM.
“Jadi ini adalah yang kami pandang telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia,” ujar Usman usai menyerahkan surat terbuka ke MK, Kamis (4/4/2024).
Usman mengatakan, setiap penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 Pemilu Indonesia selalu dipuji oleh kalangan diplomatik dunia dan PBB sebagai Pemilu yang demokratis, bebas, jujur, adil, dan berintegritas. “Baru tahun 2024 inilah Pemilu di Indonesia telah memunculkan keragu-raguan dari masyarakat internasional,” ungkapnya.
Ia memaparkan, sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.
“Secara khusus, keseluruhan sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam mempengaruhi proses pemilu sedemikian rupa telah memberikan keuntungan elekotral bagi paslon 02,” tuturnya.
Sebab itu, Usman berharap agar surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil bisa dikabulkan Hakim MK. Sebelumnya, mereka telah menyerahkan surat terbuka kepada MK agar memanggil Presiden Jokowi dan 8 menterinya untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, ada dugaan peran central keterlibatan Jokowi dalam mempengaruhi pasangan calon tertentu di surat suara Pilpres 2024.
Salah satu permasalahan krusial yaitu penyaluran bansos sebelum hari pemungutan suara, baik oleh Presiden maupun para menteri, yang disertai mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa, bahkan diwarnai ketidaknetralan Pj Kepala Daerah maupun ketidaknetralan aparat Polri dan TNI, yang keseluruhannya membuat perolehan suara Paslon 02 melesat tinggi secara tidak semestinya.
“Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada kerja para menteri yang tanpa sepengetahuan presiden. Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial. Selain bukan tugas pokok Menko mengerjakan bansos sebagaimana,” terang Usman.
Koalisi ini terdiri dari individu dan organisasi. Sembilan individu yaitu Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo; mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko.
Kemudian, Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari; mantan pimpinan KPK, Muhammad Busyro Muqoddas; mantan penyidik KPK Novel Baswedan; mantan pimpinan KPK Saut Situmorang; Ketua Dewan Penasehat PVRI, Tamrin Aal Tomagola; Dewan Penasehat Perludem Titi Anggraeni; dan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Sedangkan dari organisasi adalah IM57+ Institute, LBH AP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, PVRI, Gerakan Salam 4 Jari, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







