KEADILAN– Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menanggapi sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (3/4/2024).
BAmbang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjawab dalil-dalil yang dimohonkan oleh pihaknya lantaran KPU hanya menghadirkan ahli IT.
“KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap itu artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU. Dia (KPU) tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil,” kata Bambang.
BW menambahkan, dalam dalil permohonannya itu, persoalan IT diurutkan di bagian akhir. Sehingga ia meyakini bahwa ahli dari KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalilnya melalui proses pemeriksaan.
“Memang ahlinya soal IT saja, padahal dipermohonan kami IT itu kami taruh di bagian paling belakang,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam ruang sidang sengketa Pilpres 2024 Bambang mengklaim, menemukan ribuan suara yang tidak sesuai antara yang ditampilkan di Sirekap milik KPU dengan formulir C.Hasil.
“Ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil di sirekap itu bermasalah. Dan ini kita dapatnya ribuan,” ungkapnya.
BAmbang menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam aplikasi (apps) yang digunakan untuk mengunggah foto C.Hasil ke dalam Sirekap. Dia menyebut ada dua fitur baru dalam aplikasi tersebut. Dua fitur itu dapat mengubah data hasil perolehan suara.
“Dalam temuan kami ternyata apps itu juga bermasalah. Fitur yang sudah fix dan diberikan vendor kepada owners. Pada tanggal 10 Februari tiba-tiba ada dua fitur berbeda yang masuk di situ,” bebernya.
“Dua fitur yang masuk itu memberi keleluasaan pada orang yang memiliki fitur itu, dia mengubah hasil. Bagaimana penjelasannya?” sambung Bambang.
Dengan berbagai masalah itu, ia pun mempertanyakan orisinalitas C.Hasil yang diunggah serta suara yang ditampilkan dalam Sirekap. Sehingga, kata BW, data itu harus diverifikasi ulang dan dicocokan dengan metadatanya.
“Untuk menguji originalitas C.Hasil yang difoto itu, yang katanya mobile apps itu dikirim pada Sirekap, maka kemudian harus ada konfirmasi Metadata,” ujarnya. “Dan fakta membuktikan, dari berbagai ahli yang dihadirkan di sini, termasuk dr 03, metadatanya tidak ditemukan. Jadi bagaimana kita bisa mengakui originalitas dan otentisitas dari c hasil yang dikirimkan itu?” imbuhnya.
Menurutnya, harus ada IT forensik untuk menelusuri lebih lanjut temuan yang didapat oleh pihaknya itu.”Apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?” ujarnya.
Diketahui, pada agenda sidang kali ini, KPU menghadirkan tiga orang saksi. Mereka di antaranya, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D selaku pengembang Sirekap dari ITB, Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs selaku Pusdatin KPU, dan Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Bina Darma Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung