Gali Korupsi MBG, Jaksa Periksa Tujuh Saksi dari BGN sampai Pengurus Yayasan

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Pemeriksaan tujuh saksi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Senin malam (31/08/2026).

“Hari ini ada kegiatan pemeriksaan keterangan tujuh orang saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” tulisnya dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan.

Menurut Anang, tujuh saksi yang diperiksa penyidik berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam proyek MBG. Mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) sampai dengan pengurus yayasan-yayasan yang terlibat dalam proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Mereka masing-masing berinisial NHG, selaku Tenaga Ahli pada BGN; AR, Tenaga Ahli pada BGN; HC, ASN pada BGN; MS, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN; AM, salah satu PPK pada kegiatan MBG; MS, salah satu PPK pada BGN; serta AR, dari Yayasan HMB.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi dan fakta yang diperlukan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Anang juga menegaskan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, khususnya untuk memperkuat alat bukti .

Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi perhatian serius.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi MBG dibongkar Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Kasus ini melibatkan tiga dari empat pimpinan BGN pada masa itu. Selain itu, kasus tersebut melibatkan juga oknum perwira penting TNI dan Polri.

Modus korupsi MBG melibatkan pengondisian pengadaan barang dan jasa serta jual beli posisi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Diantaranya Mark Up Pengadaan Non-Pangan dimana pimpinan BGN mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dikondisikan untuk pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil, seperti pengadaan ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dengan harga yang digelembungkan.

Modus lain adalah pengaturan verifikasi mitra SPPG dimana pejabat BGN menunjuk mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat melalui pengaturan sistem verifikasi di portal mitra atas atensi tersangka.

Modus berikutnya adalah jual beli titik dapur SPBG. Caranya melalui praktik titipan pejabat dan jual beli titik lokasi dapur yayasan penyedia makanan, termasuk peran pihak swasta yang mengurus rollback status atau akses verifikasi dengan imbalan uang dari mitra.

BACA JUGA: Ada Tugas Direktif dari Presiden Prabowo, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun