19 Perusahaan Disebut Picu Karhutla, 11.046 Hektare Terbakar

KEADILAN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyebut 19 perusahaan diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Total area yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut kini dimintai pertanggungjawaban atas karhutla yang terjadi di wilayah operasionalnya.

Penanganan perkara karhutla, kata Rizal, dilakukan melalui tiga mekanisme penegakan hukum, yakni sanksi administratif, gugatan perdata terkait sengketa lingkungan hidup, dan proses pidana.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” kata Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).

Sebaran Perusahaan yang Terkait Karhutla

Dari 19 perusahaan tersebut, sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat. Area yang terbakar di wilayah ini mencapai 2.260,08 hektare.

Kemudian, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar mencapai 772,72 hektare.

Sementara itu, Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan luas area terbakar terbesar. Terdapat tiga perusahaan di provinsi tersebut dengan total area terdampak mencapai 6.595,15 hektare.

Berikutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Adapun di Lampung, satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare. Sementara di Riau, satu perusahaan memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Potensi Kerugian Lingkungan Rp 5,3 Triliun

Selain menangani dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla, KLH/BPLH mencatat potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara yang ditangani selama 2023-2025.

Rizal menyebut masih terdapat 32 perkara yang belum selesai dalam periode tersebut.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak lingkungan akibat kasus karhutla yang tengah ditangani pemerintah.
KLH/BPLH pun menggunakan jalur administratif, perdata, dan pidana untuk memastikan pihak yang dinilai bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.