KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Permohonan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hingga Senin pukul 16.55 WIB terdapat 277 permohonan PHPU yang diajukan, termasuk permohonan untuk Pilpres dan Pemilu Lesgilatif (Pileg).
Jumlah perkara PHPU Pileg masih berfluktuasi karena beberapa permohonan perseorangan perlu dipisahkan dari permohonan partai untuk kejelasan jumlah perkara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.
Tahapan selanjutnya meliputi penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (28/3/2024) mendatang.
Ia meyakini, pihaknya dapat menuntaskan gugatan PHPU selama dua pekan atau 14 hari kerja. Menurutnya, Mk sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas teknik persidangan.
“Ini kan ada dua permohonan, permohonan dari 01 dan 03 (untuk pilpres). Jadi tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan itu kita tadi sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyamapaian keterangan dan segala macamnya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakart Pusat, Senin (25/3/2024).
Menurut Saldi, 14 hari kerja tersebut sesuai undang-undang peraturan yang ada. Sehingga, pihaknya mau tidak harus memaksimalkan dapat bekerja sesuai aturan yang ada.
“Karena kan tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan kan. Ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja,” imbuhnya.
Saldi menjelaskan, pihaknya tidak hanya membicarakan terkait pemeriksaan permohonan sidang saja, namun juga membicarakan kesiapan staff MK dalam pendaftaran PHPU.
“Terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan,” tutup Saldi Isra.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung