KEADILAN– Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengaku tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi Jakarta Pusat.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya. Dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya Darmadi dalam persidangan, Kamis (16/2/2023).
Surya Darmadi juga tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung menyebut lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun.
Sedangkan, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.
“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp600 miliar per bulan dan per tahun Rp7,2 triliun. Dengan demikian dalam satu hari Rp20 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” papar Surya Darmadi.
“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum. Padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp210 miliar,” tandasnya.
Surya Darmadi pun menyesalkan tuduhan jaksa yang mengatakan kelima perushaannya tidak memiliki izin sama sekali. Padahal, kata dia, lima perusahaan miliknya telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.
“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya. Sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” papar Surya Darmadi.
“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya salah saya? karena kebun yang perusahaan saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki, tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” sambung Surya Darmadu yang membacakan pledoinya sendiri.
Diketahui, Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir terbukti melakukan korupsi.
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun lebih.
Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan TPPU dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Atas perbuatannya, Surya disebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga disebut jaksa telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







