Pledoi Duta Palma: JPU Langgar UU Cipta Kerja

KEADILAN– Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menjalani sidang nota pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Surya Darmad,  Juniver Girsang menilai, jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU tidak menerapkan Pasal 110A dan 110B UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021.

Dalam ketentuan Pasal tersebut menyatakan, memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi administratif. Dengan demikian, dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa tidak ada sanksi pidana korupsi bagi perusahaan yang melanggar pasal tersebut.

“Artinya, UU Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif,” tegas Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menyusul terbitnya ketentuan UU Cipta Kerja tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung agar memenuhi diterbitkannya Pelepasan Kawasan Hutan, termasuk PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari milik dari Darmex Group.

Menurut Juniver, setelah SK 351 terbit, pihak Darmex Group secara resmi mengirim surat kepada Kementerian LHK menyatakan kesiapannya melaksanakan kewajiban kepada negara sekaligus meminta informasi persyaratan yang harus dilengkapi sesuai UU Ciptaker dan Darmex Group tinggal melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sayangnya, di tengah proses itu Kejaksaan Agung menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka dan menyita aset-aset yang diduga tidak ada kaitannya dengan kelima perkebunan sawit tersebut.
Bahkan, Kejagung menyatakan bahwa ada kerugian negara Rp104 trilliun dan kemudian berubah menjadi Rp78 triliun dalam perkara ini.

“Sementara aset kelima perusahaan yang di permasalahkan kurang lebih hanya Rp2 trilliun. Tindakan Kejaksaan ini terkesan diskriminatif, karena ada 1.192 pelaku usaha yang masuk dalam daftar melakukan kegiatan yang telah terbangun di kawasan hutan,” tandasnya.

“Jika 1.192 perusahaan diproses secara hukum, maka akan terjadi PHK massal, menurunnya pendapatan negara dari pajak, ketidakpastian hukum, hingga perekonomian negara secara keseluruhan dan tidak ada kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” sambung Juniver.

Untuk itu, dalam perkara ini ia meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan terhadap tuntutan JPU yang menuntut seumur hidup kepada kliennya.

“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Surya Darmadi dalam segala tuntutan JPU,” pungkas Juniver dalam pledoi yang diberi judul ‘Menegakkan Hukum Dengan Melanggar Hukum’.

Reporter: Ainul Ghurr

Editor : Darman Tanjung