KEADILAN – Imparsial menilai kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang ingin menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah. Menurut mereka, hal tersebut berlebihan jika tujuannya hanya untuk memilah orang-orang yang hendak memasuki lingkungan MA.
“Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam. Atau jika ada
ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan persnya, Jumat (11/11/2022).
Gufron menjelaskan, pengamanan hakim MA tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan demikian, kebijakan MA melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI.
Selain itu, juga mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya.
“Penggunaan TNI sebagai satpam dengan kata lain adalah upaya untuk memberikan kesan gagah terhadap MA yang selama ini lemah dan gagal dalam mereformasi institusinya,” imbuhnya.
Lebih dari itu, kata dia, yang dikhawatirkan dari pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan adalah adanya potensi disalahgunakan untuk membentengi diri dari penegakan hukum.
Untuk itu, Imparsial mendesak MA membatalkan rencana menempatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA.
Sebelumnya diketahui, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pengamanan MA oleh militer/TNI tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun, agar kerja para hakim agung nyaman.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung







