Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan

HUKUM2 Dilihat

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun Imparsial menilai, vonis majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan, masing-masing terdakwa divonis berbeda. Bahkan ada yang bebas.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu, justru divonis bebas dari tunutan jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun.

“Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Terlebih kata Gufron, Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan. “Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengomentari soal ketidakseriusan aparat penegak hukum untuk menghadirkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita. Pasalnya, sampai saat ini masih belum dibawa ke pengadilan karena Kepolisian masih belum melengkapi berkas perkaranya.

“Sejak awal dimulainya proses hukum terhadap tragedi kanjuruhan ini, aparat penegak hukum terutama Kepolisian, tidak benar-benar serius dalam mengungkap tragedi ini,” pungkas Ardimanto.

Selain keempat orang itu, dalam perkara Tragedi Kanjuruhan majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya Abdul Haris dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

Begitu juga Suko Sutrisno. Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya ini dihukum 1 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung