KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini diberikan lantaran Laporan Keuangan MA tahun 2022 sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan.
Pencapaian ini merupakan kali ke-11 bagi MA. MA juga merupakan satu dari empat lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Kosasih kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Agung Sugiyanto di Auditorium BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan kementerian/lembaga, di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya.
Achsanul dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian LHP ialah amanat undang-undang. LHP merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








