Keluarga Korban Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM 

KEADILAN- Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kecewa atas sikap Komnas HAM.

Pasalnya, sejak sidang perdana gugatan praperadilan dimulai soal penangkapan tidak sah hingga hakim menolak gugatan, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen atau berhalangan hadir.

Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM.

Menurutnya, seandainya Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.

“Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak,” kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Nantinya, tim kuasa hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

“Nah, pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan. Ini yang akan kita lakukan untuk mengoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua,” sambungnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Meski demikian, Kurniawan yang mewakili keluarga korban tetap  menghormati keputusan hakim.

“Kami menghormati terutama kami menghormati putusan praperadilan apapun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak,” kata Kurniawan.

Menurut dia, apapun fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, sesuai KUHP juga mengatakan Pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat dan itu Polsek Kelari.

“Tapi oke lah kalau hakim menggunakan pendapat ahli yang bisa dibawa ke kesatuannya itu oke saja. Tapi, apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM,” jelasnya.

“Bahwa 4 orang laskar FPI ini berada di bawah penguasaan Polda dan itu secara resmi bukan penguasaan liar. Jadi apapun yang terjadi kepada anggota laskar FPI ini harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi komnas HAM,” tutupnya.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan