KEADILAN — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
Mendengar putusan hakim, tim kuasa hukum Hasto langsung berdiskusi untuk menentukan langkah hukum berikut.
“Ini belum berhenti sampai di sini, kita akan berdiskusi untuk langkah berikutnya” kata Todung Mulya Lubis anggota tim hukum Hasto dengan wajah kecewa.