KEADILAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus pencucian uang terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satunya menggunakan nama pemilik money changer Dolarindo dan menitipkan valuta asing ke showroom mobil mewah.
Demikian siaran pers Kepala Pusat Penerangam dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anamg Supriatna terkait perkembangan sidang perkara korupsi perintangan penyidikan dan penuntutan atas nama terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dkk di Jakarta, Sabtu 24 Januari 2026 lalu. “Dalam.persidangan Jumat 23Januari 2026, JPU telah menghadirkan emoat saksi fakta dan satu saksi ahli,” ujar Anang.
“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto seperti dikutip Anang.
Menurut Anang, JPU menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada pihak showroom. Lalu seorang bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida. Dalam proses ini, ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut.
Selain itu, JPU juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.
“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh JPU.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.
Rangkaian keterangan para saksi ini kemudian dikuatkan oleh kesaksian ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein. Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ini menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan keterangan empat saksi fakta dan satu saksi ahli ini, JPU menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Oleh karena itu Anang mengaku optimis Kejalsaan bisa membuktikan dakwaan di persidangan.
BACA JUGA : Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektar Lahan Tambang di Kalteng








