KEADILAN– Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penundaan murni dilakukan KPK untuk mempersiapkan persidangan.
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Maqdir menduga KPK mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan ini. “Sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah (gugur), mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Jika tindakan itu dilakukan KPK, lanjut Maqdir, kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto terlihat semakin nyata.
“Kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang,” tegas Maqdir.
Untuk itu, Maqdir berharap KPK berbesar hati untuk menghadapi proses persidangan praperadilan hingga putusan. Jika praperadilan ditolak oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut, maka KPK dipersilakan melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan.
“Kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara,” ucap dia.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Hakim Rio, pemanggilan terhadap KPK pada Jumat, 14/03 adalah yang terakhir. Sidang praperadilan akan tetap dilaksanakan walaupun KPK tak hadir.
Sebelumnya, hakim tinggal PN Jaksel tidak menerima permohonan praperaduilan Hasto dalam sidang Kamis, 13/02 lalu. Kala itu, Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa praperadilan tidak diterima.
Mulanya, Hakim Rio membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK. Mereka meminta sidang ditunda selama dua minggu. Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Hakim Rio, pemanggilan terhadap KPK pada Jumat, 14/03 adalah yang terakhir. Sidang praperadilan akan tetap dilaksanakan walaupun KPK tak hadir.
“Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak termohon,” tutur hakim.
Sebelumnya, hakim tinggal PN Jaksel tidak menerima permohonan praperaduilan Hasto dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13/2 lalu. Kala itu, Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas.
Setelah itu, KPK kembali memeriksa Hasto dan langsung menahannya selama 20 hari sejak Kamis, 20 Februari hingga 11 Maret. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Lalu, tim kuasa hukum Hasto sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan kembali, serta meminta status tersangkanya dibatalkan.
Kali ini ada dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto. Pertama, tentang suap sebagaimana disangkakan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana disangkakan pada Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.