Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektar Lahan Tambang di Kalteng

KEADILAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Tindakan ini dilaksanakan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (22/1/2026).

Peninjauan lapangan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.

Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi di posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT, antara lain:

Pertama, pelanggaran perizinan. Izin operasional PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Kedua, aktivitas ilegal. Perusahaan terindikasi masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.

Ketiga, sanksi denda. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, PT AKT berpotensi dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Keempat, inventarisasi aset. Hasil pemantauan di lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck, dan excavator, yang kini berada dalam status pengawasan oleh Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah-langkah penegakan hukum secara pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” ujar Barita.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pengamanan lokasi telah diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses penguasaan lahan dan penanganan hukum berlangsung.

“Pengamanan dilakukan untuk menjamin stabilitas di lapangan serta mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Terungkap Kerjasama Jahat Menyerang Jampidsus untuk Rintangi Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi