Sidang Praperadilan Perintangan Penyidikan Hasto Ditunda 14 Maret 2005

KEADILAN – Sidang permohonan praperadilan kedua Sekretaris Jenderal  PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda. Penundaan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat masih mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan Hasto.

Praperadilan kedua ini dipimpin hakim tunggal Rio Barten Pasaribu dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Mulanya, Hakim Rio membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK. Mereka meminta sidang ditunda selama dua minggu. Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat, 14 Maret 2025 dengan mempertimbangkan berbagai hal.

“Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ungkap Hakim Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (03/03/2025).

Menurut Hakim Rio, pemanggilan terhadap KPK pada Jumat, 14/03 adalah yang terakhir. Sidang praperadilan akan tetap dilaksanakan walaupun KPK tak hadir.

“Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak termohon,” tutur hakim.

Sebelumnya, hakim tinggal PN Jaksel tidak menerima permohonan praperaduilan Hasto dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13/2 lalu. Kala itu, Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas.

Setelah itu, KPK kembali memeriksa Hasto dan langsung menahannya selama 20 hari sejak Kamis, 20 Februari hingga 11 Maret. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Lalu, tim kuasa hukum Hasto sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan kembali, serta meminta status tersangkanya dibatalkan.

Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto. Pertama, tentang suap sebagaimana disangkakan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana disangkakan pada Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.