Hakim Penuhi Permintaan KPK untuk Menggugurkan Praperadilan Kedua Hasto

KEADILAN– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku dengan dalih berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/03/2025).

Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.

Nantinya, lanjut Afrizal, setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa. “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Menurut hakim, pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan.

Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil.

Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara.

“Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang dimulai pukul 10.15 WIB. Sebelumnya sidang  tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

Sebelum sidang diskors isoma, tim hukum KPK memang meminta hakim tunggal untuk menggugurkan praperadilan Hasto dengan alasan berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.