KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti kerjasama jahat pengacara, oknum wartawan dan buzzer untuk menyerang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui konten-konten buruk di platform media social (medsos). Tujuannya untuk merintangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilaksanakan para penyidik Jampidsus.
Demikian keterangan pers Ketua JPU Andi Setyawan usai persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) tyang berlangsung pada tanggal 21 Januari 2026 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan perkara ini, sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, kepada keadilan.id, Jumat (23/01/2026), menghadirkan pengacara Marcella Santoso sebagai saksi.
Marcella sendiri dikualifisir sebagai saksi mahkota. Yaitu tersangka dalam perkara sama tapi diadili secara terpisah. Sedangkan terdakwanya ada tiga orang. Ketiganya Junaedi Saibih (Advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).
“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” ujar JPU Andi Setyawan sebagaimana dikutip Anang dalam keterangannya.
Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerja sama erat antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. JPU mengungkapkan bahwa narasi konten disiapkan oleh Marcella yang kemudian diproduksi menjadi video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas.
Salah satu fakta persidangan yang mencuat adalah terkait permintaan Marcella kepada Terdakwa Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk mengenai Jampidsus saat penanganan perkara sedang berlangsung.
Meskipun saksi sempat membantah keterlibatan dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”, JPU menegaskan bahwa bukti percakapan dari telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya. Konten-konten tersebut dinilai dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya.
BACA JUGA: Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Dilakukan Terstruktur dan Sistematis
Terkait dengan adanya klaim mengenai tekanan dari pihak penyidik, JPU secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.
“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas JPU Andi Setyawan.
BACA JUGA: Sepanjang 2025, Satgas PKH Serahkan 2,47 Juta Hektar Sawit dan Uang Rp6,1 Triliun ke Negara
BACA JUGA: BPA Kejagung Lelang Tanker Berbendera Iran Rp1,7 Triliun pada 30 Januari 2026








