KEADILAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka secara virtual Media Gathering Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Pimpinan Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Media Elektronika, di Jakarta Rabu (2/12). Kegiatan di Crystal Ballroom, Hotel Kristal, Cilandak Barat, Jakarta Selatan itu mengikuti protokol kesehatan. Setiap peserta harus mengikuti rapid test terlebih dahulu sebelum acara.
Kegiatan dengan tema “Sinergitas Pusat Penerangan Hukum Dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI” acara diawali dengan menyayikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bertindak sebagai narasumber Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta dan Komisioner Dewan Pers Agus Sudibyo.
Dalam sambutannya, Burhanuddin mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut karena akan lebih mempererat jalinan komunikasi dan koordinasi Kejaksaan dengan Pers.
“Sebagai bentuk keharmonisan sinergesitas yang saling membutuhkan dan menguntungkan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Selanjutnya Jaksa Agung menjelaskan bahwa Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. UU No.40/1999 yang telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
“Beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.
Sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama,” tambahnya.
Dalam kegiatan yang bersifat diskusi tersebut terungkap banyak ide dan saran. Diantaranya agar Kejaksaan semakin intensif melakukan tindakan yang meningkatkan ‘public trust’ atau kepercayaan publik. “Setidaknya Kejaksaan ke depan lebih banyak membuat program yang secara nyata yang meningkat kepercayaan publik sebagaimana tema diskusi ini,” ujar seorang peserta.
Sunarta yang menjadi pembicara menjawab dengan mengatakan salah satu program yang sedang dilaksanakan untuk meningkatkan kepercayaan publik adalah mendorong insan kejaksaan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional. Namun begitu katanya, kejaksaan sangat terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun terhadap Kejaksaan RI.
Sebelumnya Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa
beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan.
“Pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi kami dan tentunya kami sangat berterima kasih atas koreksi tersebut, namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang. Hal ini tentunya sangat kami sesalkan,” tutup Burhanuddin.
Syamsul Mahmuddin














