87 Persen Rekomendasi Komjak Ditindaklanjuti Kejaksaan dalam Tiga Bulan

KEADILAN – Sepanjang 2025 Kejaksaan RI menindaklanjuti 464 rekomendasi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dalam waktu tiga bulan. Respon kejaksaan ini terbilang tinggi karena dalam prosentase mencapai 86,6 persen dari total 526 surat rekomendasi. Demikian disampaikan Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat memaparkan kinerja Komjak RI tahun 2025 di Jakarta, Kamis (08/01/2026).

“Komjak menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan antara Komjak dan Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Pujiyono kepada wartawan.

Selain rekomendasi pengawasan, sambung Pujiyono, Komjak juga menyusun tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Dimana untuk memperkuat substansinya, Komjak menyelenggarakan sejumlah diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Sebagian rekomendasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung, sedangkan laporan kebijakan secara lebih rinci akan disampaikan kepada Presiden,” jelasnya.

BACA JUGA: Prabowo Beri Penghargaan kepada Delapan Anak Buah Jaksa Agung ST Burhanuddin

Apresiasi Kinerja Jaksa

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, lanjut Pujiyono, Komjak juga menyelenggarakan Program Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Program ini memberikan apresiasi kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, jaksa, serta aparatur sipil negara (ASN) nonjaksa yang dinilai berprestasi.

“Komjak juga memberikan penghargaan anumerta kepada insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa,” tandasnya.

Menurut Pujiyono, proses penilaian dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penilaian meliputi verifikasi data kinerja periode 2024-2025, pemanfaatan basis data pengaduan masyarakat, serta pelibatan pendapat publik melalui jajak pendapat terbuka.

Tahapan penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, verifikasi lapangan, dan wawancara oleh dewan juri hingga penetapan pemenang. Hasil akhir akan diumumkan pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, 7 Februari 2026 mendatang.

“Kami berkomitmen menjaga independensi pengawasan eksternal guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Pujiyono, didampingi Komisioner Komjak Nurokhman dan komisioner lainnya.

Dalam kesempatan ini Pujiyono mengungkapkan, selain menerbitkan rekomendasi, sepanjang 2025, Komjak telah menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 588 laporan ditujukan langsung kepada Komjak dan menjadi objek penanganan, sementara 453 laporan lainnya merupakan tembusan dari instansi lain.

“Seluruh laporan tersebut ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku dan dibahas dalam rapat pleno komisioner untuk menentukan tindak lanjut,” paparnya.

Menurut Pujiyono, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengawasan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komjak juga mencermati sejumlah perkara strategis yang menyita perhatian publik, di antaranya penanganan perkara timah, Pertamina, serta sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di beberapa daerah.

Komjak menilai peristiwa OTT tidak hanya sebagai persoalan individual, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan pembinaan aparatur Kejaksaan secara menyeluruh.

Selain itu, Komjak menaruh perhatian serius terhadap peristiwa pembacokan terhadap jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut dinilai menegaskan pentingnya perlindungan dan jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum.

“Menyikapi hal itu, Komjak telah menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur Kejaksaan,” tandasnya.

BACA JUGA: Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Bersama Menjaga Kepercayaan Masyarakat