Agustina Wilujeng Pramestuti Mengaku Tidak Menerima Apapun dalam Perkara Laptop Chromebook

KEADILAN– Mantan anggota Komisi X DPR yang kini menjabat Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membantah dirinya menerima apapun terkait kasus laptop Chromebook yang muncul dalam surat dakwaan Nadiem Anwar Makarim.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apapun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina melalui pesan whatsApp kepada keadilan.id, Kamis (08/01/2026).

Menurut dia, penyebuatan namanya dalam persidangan perkara tersebut dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati proses hukum tersebut.

Agustina berharap, informasi yang beredar dapat disampaikan secara proprsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat.

Diketahui, dalam dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Senin, 5 Januari 2026 lalu, Agustina disebut sempat berkomunikasi dengan Nadiem guna ‘menitipkan’ temannya untuk ikut dalam pengadaan Chromebook.

Keterkaitan Agustina ini muncul dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2021. Kebutuhannya adalah sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021. Namun, diduga hal tersebut tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.

Jaksa memaparkan, sebelum dan setelah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar bulan Agustus 2020-April 2021 di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, Agustina bertemu dengan Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen).

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” kata Jaksa.

“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’ Lalu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,”  ujar jaksa.

Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina Wilujeng bertemu dengan Dirjen atas nama Jumeri. Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri.

“Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” bunyi isi pesan yang dibacakan jaksa.

“Lalu Jumeri menjawab ‘Monggo Siap Ibu’,” imbuh jaksa.

Jaksa memaparkan, setelah itu, Jumeri bersama dengan Hamid Muhammad, Seri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), serta Purwadi Sutanto (Direktur SMA) menerima titipan nama.

“Beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” papar jaksa.

“Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana),” sambung jaksa.

Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.