Eks Menag Yaqut Ditetapkan KPK jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KEADILAN – Eks Menteri Agama era Presiden Joko Widodo Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan jadi tersangka perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (08/01/2026) bersama Staf Khususnya IAA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasteyo, Jumat (09/01/2026).

“Terkait dengan perkara kuota haji, confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama YCQ selaku Eks Menteri Agama dan kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. KPK menduga informasi kuota tambahan itu memicu lobi asosiasi travel haji ke Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota, khususnya agar porsi haji khusus melampaui ketentuan.

Dalam penyidikan, KPK menyoroti dugaan kesepakatan pembagian kuota tambahan secara rata 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Skema tersebut diduga melanggar batas maksimal kuota haji khusus yang semestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut saat menjabat. KPK masih mendalami keterkaitan antara rapat pembahasan dan penerbitan SK tersebut.

KPK juga mengungkap dugaan aliran setoran dari travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Nilai setoran diduga berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung skala travel. Uang tersebut disebut mengalir melalui asosiasi haji sebelum diteruskan ke pejabat Kemenag hingga level pimpinan.

Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir melampaui Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan guna melakukan audit dan penghitungan resmi.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta beberapa kediaman pihak terkait di Jakarta dan Depok. KPK bahkan turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak kepadatan jemaah akibat pembagian kuota yang diduga menyalahi aturan.

BACA JUGA: 87 Persen Rekomendasi Komjak Ditindaklanjuti Kejaksaan dalam Tiga Bulan