Kejati Sumsel Terima Titipan Pengganti Kerugian Negara Rp110 Miliar

Total selamatkan Rp616 miliar dalam dalam perkara korupsi kredit PT BSS dan BSL

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hari Rabu (07/01/2026) kembali mengamankan uang negara Rp110,38 miliar dalam.perkara korupsi kredit kepada PT BSS dan PT BSL. Sebelumnya penyidik juga mengamankan uang negara Rp506,15 miliar dalam perkara sama. Sehingga total uang negara yang diselamatkan Rp616,53 miliar dalam perkara yang merugikan negara Rp1,3 triliun tersebut.

Penerimaan uang titipan pengganti kerugian negara tersebut disampaikan langsung kepada publik oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana di Kantor Kejati Sumsel di Palembang. Hal ini menunjukan transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel yang menangani perkara.

Dalam penejelasan tertulis Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada wartawan, disebutkan bahwa penyerahan.uang titipan ini kelanjutan tindkan Kejati Sumsel pada Agustus 2025 lalu. Dimana pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp110.376.339.349,” tulis Vanny.

Menurut Vanny, Kejati Sumsel sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349.

“Hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Sebab, dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada 10 November 2025 lalu Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit macet kepada dua perusahaan di Palembang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang langsung ditahan dan satunya masih dirawat di rumah sakit.

Adapun identitas para pelaku yakni WS selaku Direktur PT BSD periode tahun 2016-sekarang merangkap Direktur PT SAL periode tahun 2011-sekarang. MS selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022. DO selaku Junior Analisis Kredit Grup Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BUMN tahun 2013.

Kemudian ED selaku Account Officer (AO) Relationship Manager di Agrobisnis kantor pusat Bank BUMN tahun 2010-2012. ML selaku Junior Analisis Kredit Grup Analisis Resiko Kredit tahun 2013. Terakhir RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat Bank BUMN tahun 2011-2019.

Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT BSS dan PT SAL.

Saat itu Ketut mengungkapkan kelima tersangka dilakukan penindakan penahanan selama 20 hari ke depan yakni MS, DO, ED dan RA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka ML dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka. Sementara untuk tersangka WS tak bisa hadir dan belum ditahan karena sedang dalam perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Transformasi Utama Paska Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru