KEADILAN – Sepanjang 2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menambah pemasukan uang kepada negara sebesar Rp6,4 triliun. Selain itu Satgas juga menyerahkan aset berupa 2,47 juta hektar kebun sawit dan 8.882 hektar tambang kepada negara.
Demikian keterangan pers Satgas PKH sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (14/02/2026). “Hari ini Satgas PKH juga melakukan rapat kordinasi terkait capaian 2025 dan rencana kerja 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Anang.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dijelaskan Anang, hingga saat ini, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar. Untuk sektor sawit dari total penguasaan 4,09 juta hektat, sebanyak 2,47 juta hektar telah berhasil diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta hektar, sedang dalam proses verifikasi.
“Untuk sektor tambang Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping,” ujar Anang.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak. Dari total realisasi dan potensi denda
Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.
Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.
Selain denda, Satgas PKH juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait rencana kerja tahun 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Satgas akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan.
Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebagaimana dikutip Anang.
BACA JUGA: Buka Rakernas 2026, Jaksa Agung: Bekerjalah dalam Diam, Biarkan Kesuksesanmu Berbicara








