Jaksa Tolak Pledoi Dua Terdakwa Peneror Novel

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Hal itu disampaikan Jaksa Satria Irawan dalam sidang pembacaan jawaban (replik) atas pleidoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Dalam tanggapannya, Jaksa Irawan tetap bersikukuh terhadap pledoi dua terdakwa itu. Menurutnya, keduanya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel sehingga menyebabkan luka berat pada kedua mata penyidik KPK tersebut.

Hal itu sesuai pada surat tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman 1 tahun penjara.

“JPU telah mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, non-yuridis, serta keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa,” kata Satria Iriawan.

Menurut jaksa, alasan dua terdakwa hanya memberikan ‘pelajaran’ kepada korban, tetapi faktanya mengakibatkan mata kiri korban tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen, sehingga menyebabkan cacat permanen, tidak dapat diterima.

Selain itu, jaksa juga bersikukuh bahwa klaim dua terdakwa yang menyebut kerusakan mata Novel Baswedan merupakan ‘kesalahanan penanganan’ dan ‘bukan akibat penyiraman’, tidak beralasan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam pembelaannya, tim pengacara kedua terdakwa dari Divisi Hukum Polri mengatakan kerusakan pada mata Novel  merupakan “kesalahanan penanganan” dan “bukan akibat penyiraman”.

“Kerusakan mata yang dialami saksi korban ini (Novel Baswedan) sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” sebut tim pengacara kedua terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

Untuk itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam pleidoinya kemudian meminta kliennya agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Mereka berargumen hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, mengenai luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel, bertentangan dengan keterangan saksi-saksi.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6) lalu, JPU menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim advokasi Novel Baswedan, menyebut sebagai sandiwara hukum. Tuntutan jaksa tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak kepada korban kekerasan.

Ada pemandangan yang berbeda dalam persidangan pembacaan pledoi dan replik. Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin yang sebelumnya membaca tuntutan terhadap Novel, nampak tidak hadir. Terutama setelah muncul kecaman dari penggiat hukum dan antikorupsi atas rendahnya tuntutan jaksa terhadap Novel.

Dalam persidangan kali ini, Fedrik tampak digantikan oleh JPU lainnya.

AINUL GHURRI