Novel Baswedan Heran Pimpinan KPK Jadi Saksi Ringan Praperadilan Firli Bahuri

KEADILAN– Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, merasa heran kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya juga tadi heran ya Alexander Marwata hadir praperadilan, apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan atau konteksnya sebagai tugas di KPK,” kata Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

“Karena kita tahu beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya hanya kooperatif dalam kepetingan pemohon yakni Firli Bahuri,” imbuhnya.

Novel menyebutkan, Alex dan Firli memiliki kedekatan. Menurutnya, kedatangan Alex di praperadilan bukan suatu kewajiban dan kaidah etik di KPK. “Saya kira semoga Dewas (Dewan Pengawas) KPK lihat nanti ya,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga menyaksikan jalannya persidangan praperadilan. Menurut Yudi, tidak elok Alex menjadi saksi meringankan untuk tersangka korupsi.

“Seharusnya bukan saksi meringankan dari Pak Firli justru dia (Alex) adalah saksi fakta gitu ya terkait dengan proses yang terjadi di KPK,” tutur Yudi.

Yudi menilai, sidang praperadilan untuk Ketua KPK non-aktif itu merupakan sejarah kelam bagi lembaga antirasuah. Terlebih, pimpinan KPK sendiri menjadi saksi meringankan untuk tersangka Firli.

“Oleh sebab itu makanya ini menarik ya pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi),” ujar Yudi.

Ironisnya, lanjut Yudi, Firli tidak hadir di sidang kode etik Dewas KPK sebagai terperiksa. Padahal Dewas telah menjadwalkan Firli dalam sidang etik KPK.

“Tentu kita menyayangkan ya bahwa cara-cara seperti ini dia (Firli ) tidak hadir di dalam sidang etik Dewas. Padahal kita tahu dalam proses ini Dewas sangat kooperatif, mereka bahkan membuat deadline kapan akhir sidang etik ini. Ini yang ditunggu oleh masyarakat,” terangnya.

Yudi mengaku, alasan dirinya dan Novel menyaksikan persidangan praperadilan ingin mengamati proses praperadilan tersebut.

“Kami juga ingin mengamati ya, bagaimana proses praperadilan yang terjadi sebagaimana kita tahu bahwa praperadilan kan adalah uji formil terkait dengan kasus yang ada,” tukasnya.

Dia berharap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli dapat segera tuntas baik di Polda Metro Jaya maupun di PN Jakarta Pusat. Ia pun menyinggung ini merupakan kali pertama Ketua KPK menjadi tersangka dan mengajukan praperadilan

“Namun lebih dari itu, kami melihat bahwa ini juga untuk pertama kalinya ketua KPK menjadi tersangka korupsi, pertama kali juga mengajukan praperadilan, tentu kita akan lihat bagaimana hasilnya. Kami percaya bahwa hakim tentu akan memutus  secara adil dan bijaksana dan tentu, kita akan hormati itu,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga berharap bahwa proses penuntasan kasusnya Pak Firli di Polda Metro Jaya, itu cepat selesai, tuntas, supaya KPK tidak lagi mendapatkan beban,” pungkasnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung