Begini Tumpukan Uang Tunai Rp6,6 Triliun yang Disetor Kejagung ke Negara

KEADILAN – Begini tumoukan uang Rp6,6 triliun yang disetor ke negara oleh Kejagung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tumpukan uang tubai tersebut hampir memenuhi pintu masuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang disulap mendadak menjadi arena serah terima yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).

Uang tunai itu berasal dari tagihan denda yang ditagih Sathas PKH sebanyak Rp2,34 triliun dan uang sitaan Jampidsus Kejagung dari perkara impor gula dan ekspor CPO sebanyak Rp4,28 triliun. Uang Rp4,28 triliun ini lanjutan sitaan yang sebelumnya diserahkan Kejagung kepada negara pada Oktober 2025 lalu sebanyak Rp13,2 triliun.

Dengan setoran uang tunai Rp6,6 triliun ini, dalam tiga bulan terakhir Kejagung telah menyetor uang tunai kepada negara hampir Rp21 triliun. Sebuah capaian yang belum pernah diraih lembaga penegak hukum sepanjang sejarah Indonesia.

Selain menyetor uang tunai Rp6,6 triliun, Satgas PKH juga menyerahkan lahan perkebunan sawit dan tambang yang disita. Total lahan hutan yang disita mencapau empat juta hektar. Sebagian besar perkebunan sawit dan kemudian disusul tambang.

Sebelum acara digelar Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dulu hadir di arena pukul 13.45 WIB. Setelah itu disusul berturut-turut oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan. Setelah itu menyusul Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan pejabat penting lainnya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri sampai di lokasi pukul 15.00 WIB. Presiden menyalami para pejabat kejaksaan yang menyambutnya. Saat masuk lokasi ia menyapa semua jajaran kejaksaan termasuk Jampidsus Febrie Adriansyah yang sekaligus Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH.

BACA JUGA: Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara, Presiden Akan Sambangi Kejagung