Dzulmi Endin Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Yang Diperbuat

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin.

Ia terbukti menerima suap dengan menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Selama  kurun waktu tersebut  berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya senilai Rp 2,1 milliar.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang di Ketuai Abdul Aziz, menuturkan uang yang diperoleh nanti untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang, termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang. Selama  kurun waktu tersebut  berhasil mengutip uang dan mengumpulkannya senilai Rp 2,1 milliar

Majelis Hakim dalam pertimbangnnya mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar majelis hakim.

Menurut Hakim, Dzulmi Eldin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian,  vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa, yang meminta Eldin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dangan subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis, baik Jaksa maupun penasehat hukuman menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada 27 Februari 2020, juga telah menghukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan, Isa Ansyari dengan pidana penjara selama 2 tahun, karena terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta untuk mempertahankan jabatan.

Darmansyah Tanjung

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan