KEADILAN – Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menahan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015, Rabu (10/6). Penahanan yang dilakukan terhadap Teguh Ramadhani dan Sujadi tersebut dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan ada dua alasan penyidik sehingga melakukan penahanan. Disebutkan Hari, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun. Selain itu, penyidik mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga keduanya ditahan.
“Alasan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.
Hari menjelaskan penahanan dua tersangka ini merupakan penahanan susulan dari sebelumnya yang telah ditahan empat tersangka. Sehingga, hingga kini ada total enam orang yang ditahan oleh penyidik. Adapun empat orang tersangka yang telah duluan ditahan yaitu Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman, Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas Renniew AR Latief dan Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak serta Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal.
“Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juni 2020,” lanjutnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Teguh Ramadhani dan Sujadi ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Untuk penetapan Teguh Ramadhani diketahui Surat Perintah Penyidikannya bernomor : Print-39/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 jo Print : 238/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 jo Print : 138/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 03 Juli 2019 Jo Print : 19/F.2/Fd.1/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 jo Print : 152/F.2/b Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-23/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 15 Januari 2020.
Sedangkan tersangka Sujadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor : Print-39/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 jo Print : 238/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 jo Print : 138/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 03 Juli 2019 Jo Print : 149/F.2/Fd.1/03/2020 tanggal 09 Maret 2020 jo Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-20/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 15 Januari 2020.
Posisi Perkara
Dugaan korupsi di PT Danareksa Sekuritas ini bermula dengan adanya gagal bayar dari repo PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada akhir 2015 yang merupakan jaminan PT. Evio Sekuritas dan PT. Aditya Tirta Renata untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Ada sebesar Rp105 miliar pemberian fasilitas pembiayaan yang dilakukan secara melawan hukum. Dan ini terjadi sejak sejak September 2014 sampai November 2015.
Selain tidak memenuhi syarat, fasilitas pembiayaan yang diterima kedua perusahaan tersebut diikuti dengan adanya perdagangan saham yang tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan. Upaya yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.
Akibatnya posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan group yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini merugi sebesar Rp. 105.237.990.293,- Angka ini menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Chairul Zein
Jaksa Tahan Lagi 2 TSK Danareksa







