Pengusaha
KEADILAN- Direktur PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno didakwa korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016. Perbuatan Rahardjo dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/6/2020).
Jaksa menjelaskan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla pada Maret 2016 sampai Desember.
Kasus ini merupakan pengembangan dari sebelumnya, yakni pengadaan drone dan satelit monitoring di Bakamla yang menyeret politikus Partai Golkar, Fayakhun dan pengusaha Fahmi Darmawansyah. Keduanya telah divonis terlebih dahulu. Rahardjo sendiri merupakan tiga tersangka baru yang ditetapkan lembaga anti rasuah.
Selain merugikan negara, Rahardjo turut serta memperkaya orang lain, yakni mantan Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Keuangan Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi sebanyak Rp 3,5 miliar.
Nama Ali Fahmi kerap disebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan drone dan satelit monitoring di Bakamla yang menyeret Fayakhun. Namun, hingga kini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui.
Menurut jaksa, Ali Fahmi juga berperan dalam kasus korupsi pengadaan BCSS di Bakamla. Kasus bermula, ketika Ali Fahmi mengajak Rahardjo berkenalan dengan pejabat di Bakamla pada Maret 2016. Dari pertemuan itu, pembahasan mengenai rencana pengadaan BCSS di Bakamla dimulai. BCSS merupakan proyek pengembangan sistem informasi di Bakamla untuk memperkuat pengawasan laut.
Jaksa menjelaskan, kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juli diangkat menjadi Ketua dan anggota ULP di Bakamla.
Pada waktu itu, Bakamla mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp315 miliar untuk pengadaan proyek ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rencana Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Agar usulan itu bisa disetujui, Ali Fahmi bertugas melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenkeu dan Komisi Pertahanan DPR. Setelah pembahasan dengan Komisi Pertahanan DPR, nilai pagu anggaran untuk proyek ini naik menjadi Rp400 miliar. Dalam proses koordinasi itu, Ali Fahmi sempat bertemu dengan Rahardjo untuk membahas uang komitmen atau commitment fee.
Akan tetapi pada Oktober 2016, Kemenkeu hanya menyetujui bahwa anggaran untuk proyek ini hanya sebesar Rp 170 miliar. Meski tak sesuai dengan proposal proyek, jaksa menyebut Bakamla tetap melanjutkan proyek ini.
Menurut jaksa, proses lelang telah direkayasa hingga PT CMI ditunjuk menjadi pelaksana proyek pengadaan BCSS. Dalam proses pengadaan, kata jaksa, PT CMIT telah melanggar sejumlah kesepakatan, di antaranya menyerahkan pekerjaan utama kepada subkontraktor; dan lama pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, kata jaksa, Bakamla membayar sebanyak Rp134 miliar kepada PT CMIT dalam pengadaan BCSS. Namun, PT CMIT hanya mengeluarkan biaya sebanyak Rp 70 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Selisih antara pembayaran dan biaya pengerjaan ditaksir lebih dari Rp63,8 miliar. Menurut jaksa dari selisih itu, Rahardjo selaku pemilik PT CMIT telah diperkaya sebanyak Rp 60,3 miliar. Sementara sebagian uang keuntungan itu diserahkan kepada Ali Fahmi sebanyak Rp3,5 miliar pada Oktober 2016.
Atas perbuatannya itu, Rahardjo Pratjihno didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI













