ATM Perusahaan Tertelan, Nasabah Keluhkan Prosedur Bank Mandiri Berbelit

KEADILAN – Direktur Utama PT Askara Himeka Yandra, Dar Edi Yoga, mengeluhkan prosedur pengurusan kartu ATM perusahaan yang tertelan mesin ATM Mandiri di kawasan Harapan Indah karena dinilai berbelit dan menyulitkan nasabah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (25/5/2026) saat kartu ATM perusahaan milik PT Askara Himeka Yandra tertelan mesin ATM Mandiri.

Setelah kejadian, Dar Edi Yoga langsung menghubungi layanan customer service Bank Mandiri melalui nomor 14000 untuk melaporkan insiden tersebut.

Menurutnya, petugas customer service menyampaikan bahwa dirinya cukup datang ke kantor cabang dengan membawa KTP dan buku tabungan perusahaan untuk proses pengambilan kartu ATM.

“Saya sudah bertanya apakah perlu dokumen lain seperti akta perusahaan, dan dijawab tidak perlu,” ujar Dar Edi Yoga kepada wartawan usai acara Uji Kompetensi Wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Namun saat mendatangi kantor Bank Mandiri di Gedung Danareksa pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB, ia justru diminta melengkapi dokumen tambahan berupa surat resmi di atas kop perusahaan dan akta perusahaan terbaru.

Petugas bank juga menyebut akta perusahaan harus diperbarui setiap lima tahun, sementara akta PT Askara Himeka Yandra belum sempat diperbarui.

Dar Edi Yoga menilai kondisi tersebut membuat nasabah menjadi pihak yang dirugikan, padahal masalah awal terjadi karena gangguan pada mesin ATM.

“Kesalahannya bukan pada nasabah, tapi masalah di mesin ATM. Namun nasabah yang akhirnya dibuat susah,” katanya.

Ia mengaku kecewa karena informasi yang diberikan customer service berbeda dengan persyaratan yang diminta di kantor cabang.

Menurutnya, pelayanan administrasi terhadap nasabah perusahaan seharusnya dapat dilakukan lebih jelas, konsisten, dan tidak menyulitkan, terlebih ketika persoalan bermula dari gangguan sistem atau mesin ATM milik bank sendiri.

Dar Edi Yoga berharap Bank Mandiri dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan penyampaian informasi kepada nasabah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.****

BACA JUGA: Jaksa Agung Dianugerahi Special Award Lifetime Achievment, Kejari Jakpus jadi Kejari Terbaik Seluruh Indonesia