KEADILAN – Mulai hari ini (8/06) ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) sudah boleh mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta. Aturan ini dikeluarkan dalam keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian tranportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, driver ojek wajib memenuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan memiliki hand sanitizer. Selain itu, driver wajib menjaga kebersihan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengantar penumpang.
“Mulai 8 Juni 2020, ojol maupun opang sudah boleh mengangkut penumpang dengan ketentuan-ketentuan memperhatikan protokol kesehatan,” bunyi dalam surat keputusan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan bahwa sebenarnya sudah ada aturan Kemenhub mengenai operasional ojol dalam situasi khusus. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 18 tahun 2020.
“Kalau dari aturan PM Perhubungan No 18, dalam kondisi khusus ojol memang boleh bawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Adita melalui melalui saluran komunikasi pada Senin, 8 Juni 2020.
Regulasi tersebut ditandai Luhut Binsar Pandjaitan ketika masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim. Kendati tidak secara spesifik mengatur ojol, namun dalam sejumlah pasal tersebut ketentuan mengenai ojol.
“Lihat pasal 11 ayat 1.d. Dalam pelaksanaannya memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut, masih sejalan dengan PM 18,” tegas Adita.
Sebelumnya, aturan pelarangan ojol maupun opang membawa penumpang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang PSBB. Aturan ini untuk mencegah penularan virus corona covid-19 dan penerapan physical distancing.






