KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo. Dirinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu menjelaskan, hal yang memberatkan putusan tersebut yaitu, perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Majelis hakim menilai, perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatannya itu juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Sementara, untuk hal yang meringankan tidak ada.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas dugaan turut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung














