Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar – Pertengahan 1983. Warga Jakarta mulai menemukan sesuatu yang ganjil di pinggir jalan, di selokan, di kebun kosong pinggiran kota. Ada beberapa mayat laki-laki muda, sebagian besar bertato, tangan terikat, luka tembak di kepala atau dada, tanpa identitas resmi yang diumumkan. Media menyebutnya “penembakan misterius” — disingkat Petrus. Fenomena ini berlangsung kurang lebih dari tahun 1983 hingga 1985, meski gaungnya terasa hingga akhir dekade itu.
Seri ke-31 ini mencoba membedah Petrus bukan sebagai legenda kelam yang diceritakan turun-temurun, melainkan sebagai sebuah operasi dengan struktur, target, dan logika operasional yang dapat dianalisis secara kriminologis.
Pertanyaannya bukan sekadar “apa yang terjadi”, melainkan “bagaimana sebuah negara mengorganisasi kekerasan mematikan terhadap warganya sendiri, dan menyebutnya sebagai penertiban.”
Fenomena
Target operasi. Korban Petrus sebagian besar adalah laki-laki yang dicap sebagai residivis, preman, atau apa yang di masa itu disebut “gali” (gabungan anak liar) — kategori yang sangat elastis, mencakup mulai dari pelaku kejahatan jalanan berulang, centeng pasar, hingga individu yang sekadar memiliki tato dan pernah berurusan dengan aparat. Penanda tubuh — tato — menjadi semacam kategori kriminal visual. Tubuh yang bertato dibaca sebagai tubuh yang sudah “divonis” tanpa proses peradilan (Van der Kroef, 1985).
Pola pembunuhan. Polanya berulang, ada penjemputan atau penculikan singkat oleh orang tak dikenal berpakaian sipil. Sering pada malam hari, eksekusi dengan senjata api, dan peletakan jenazah di pinggir jalan, jembatan, sungai, atau area terbuka lain yang mudah ditemukan warga keesokan harinya. Ini bukan pola penyembunyian mayat sebagaimana lazimnya kejahatan biasa, melainkan pola penampakan yang disengaja — sebuah anomali yang akan dibedah lebih jauh di Seri 32.
Modus. Operasi tidak diklaim secara resmi. Tidak ada surat perintah yang dipublikasikan, tidak ada proses peradilan, tidak ada pengumuman terbuka mengenai siapa pelaksananya. Modus ini memungkinkan negara memperoleh efek penertiban tanpa menanggung akuntabilitas hukum formal — sebuah bentuk kekerasan yang, meminjam istilah dari kajian kekerasan negara (state violence) (Green & Ward, 2004), beroperasi dalam “zona penyangkalan yang dapat dipercaya” (plausible deniability).
Aktor. Struktur komando keamanan pada masa itu yang diyakini oleh berbagai kajian akademik dan laporan hak asasi manusia sebagai pihak yang berada di balik operasi ini (Van der Kroef, 1985; Barker, 2001), meski secara resmi negara pada masanya menyangkal keterlibatan langsung. Baru bertahun-tahun kemudian, dalam catatan otobiografis seorang kepala negara di era itu, operasi ini diakui secara implisit sebagai bagian dari kebijakan “terapi kejut” terhadap kejahatan jalanan (Ramadhan K.H., 1989: 389).
Lokasi. Jakarta dan kota-kota besar Jawa menjadi episentrum, namun laporan serupa juga muncul di berbagai daerah lain, menunjukkan operasi ini bukan insiden lokal melainkan kebijakan yang tersebar secara sistemik mengikuti struktur komando teritorial keamanan.
Pesan politik. Di atas semua itu, Petrus membawa satu pesan yang tidak diucapkan tetapi dipahami luas bahwa negara sanggup dan bersedia membunuh di luar hukum demi menjaga ketertiban, dan warga tidak memiliki saluran untuk mempertanyakannya.
Analisis Kriminologis
Dari perspektif state violence (kekerasan negara), Petrus adalah contoh klasik kekerasan yang disponsori negara namun disangkal keterlibatannya secara formal — apa yang oleh sejumlah kajian disebut sebagai “kekerasan bayangan” (shadow violence) (Green & Ward, 2004). Maksudnya, dilakukan oleh atau atas restu aparat resmi, tetapi secara administratif tidak pernah “ada”. Struktur ini penting karena ia memisahkan tanggung jawab moral dari tanggung jawab hukum dan karenanya negara memperoleh manfaat ketertiban tanpa harus membayar biaya akuntabilitas.
Dari perspektif criminology of violence, Petrus juga menantang definisi konvensional tentang siapa “pelaku kejahatan”. Jika kriminologi arus utama biasanya mempelajari kejahatan jalanan sebagai objek, Petrus memaksa kita membalik lensa bahwa pelaku kejahatan sesungguhnya, dalam kerangka hukum pidana maupun hak asasi manusia, adalah aparat yang melakukan eksekusi tanpa proses peradilan. Ini adalah kejahatan negara (state crime) (Green & Ward, 2000) dalam pengertian yang paling harfiah merupakan pelanggaran hukum oleh institusi yang seharusnya menegakkannya.
Dari perspektif human rights criminology (Schwendinger & Schwendinger, 1970; Green & Ward, 2000), Petrus merupakan pelanggaran berlapis atas hak atas hidup, hak atas proses hukum yang adil (due process), dan hak untuk tidak mengalami penghukuman tanpa pengadilan (extrajudicial punishment). Yang membuatnya secara kriminologis menarik adalah bagaimana pelanggaran ini dilegitimasi secara sosial, di mana sebagian publik pada masanya menerima, bahkan menyambut. Kata mereka, operasi ini sebagai solusi atas rasa tidak aman terhadap kejahatan jalanan (Bourchier, 1990). Fenomena inilah yang menjadi jembatan menuju Seri 32 bahwa bagaimana ketakutan publik dikonversi menjadi izin sosial bagi kekerasan negara.
Penutup Seri 31
Anatomi Petrus menunjukkan bahwa kekerasan negara jarang berbentuk kasar dan spontan, melainkan terstruktur, memiliki target yang dikategorikan secara sistematis, modus operandi yang berulang, dan pesan politik yang terkalkulatif. Memahami anatominya adalah langkah pertama sebelum kita bertanya pertanyaan yang lebih jauh: Mengapa mayat-mayat itu sengaja dibiarkan terlihat oleh publik, bukan disembunyikan? (Bersambung)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dosen Kriminologi FISIP UI, dan pengurus PWI Jaya
BACA JUGA: Operasi Petrus 1983-1985: Negara, Kekerasan, dan Akhir Sebuah Era




