KEADILAN – Tujuan pemberantasan korupsi bukan sekedar menghukum pelaku, tapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara. Dengan memegang teguh tujuan itu, pihaknya sejak 2020 sampai 2026 menyetorkan uang hasil pemulihan kerugian negara Rp35 triliun. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Selain perbaikan terhadap tata kelola dan perlindungan kepentingan masyarakat luas,” ujar Febrie dalam Konferensi Pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu lalu (24/06/2026).
Febrie menyebutkan sejumlah kasus-kasus besar atau tergolong “big fish” yang pernah ditangani jajaran bidang pidsus Kejagung antara lain kasus tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Selain pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, perkara BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta berbagai perkara korupsi strategis lainnya,” ucap mantan Kajari Bandung ini.
Dia mengungkapkan juga saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kasus-kasus strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, sumber daya alam, dan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, katanya lagi, paradigmanya telah berkembang dari pendekatan “follow the money” menuju “follow the impact” yang tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara. “Tapi juga mempertimbangkan dampak perekonomian negara, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kehidupan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Penahanan Yaqut Ditangguhkan KPK karena Sakit Perut








