KEADILAN– Tiga mantan petinggi PT Timah Tbk, didakwa menyalahgunakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai direksi dalam pengelolaan tata niaga timah.
Ketiganya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021. Emil Ermindra merupakan Direktur Keuangan periode 2017-2018 dan Alwin Albar merupakan Direktur Operasional PT Timah 2018-2021.
Ketiganya, diduga telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi bersama Emil Emindra, dan Alwin Albar selaku Direksi PT Timah Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk,” kata Ketua Tim JPU, Ardito Muwardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Ardito memaparkan, penambangan ilegal itu dilakukan oleh lima perusahaan yang para petingginya kini juga telah terjerat hukum.
Mereka adalah Harvey Moeis (PT Refined Bangka Tin), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin (CV Venus Inti Perkasa), Suwito Gunawan alias Awi dan M.B. Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), serta Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Inter Nusa).
Jaksa menyebutkan, Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra telah membuat dan melaksanakan program pengamanan aset bijih timah.
Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli biji timah dari penambang-penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP milik perusahaan itu sendiri.
Jaksa juga menyatakan, pembelian bijih timah itu menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan milik keduanya bersama seorang bernama Tetian Wahyudi. Menurutnya, perusahaan tersebut sengaja didirikan agar mereka ikut mendapatkan keuntungan.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama,” ujar Ardito.
Jaksa menilai, perbuatan ketiganya telah turut serta mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah IUP PT Timah.
“Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ungkap Ardito.
Selain itu, ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












