KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah diberhentikan dengan hak pensiun.
Kepastian itu diketahui saat KY rapat dengan Komisi III DPR RI. Tiga hakim yang diberi sanksi itu adalah Erintuah Damanik selaku Terlapor I, Mangapul sebagai Terlapor II, dan Heru Hanindyo selaku Terlapor III.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Meski dipecat, para hakim tersebut tetap mendapatkan hak pensiun.
“Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko Sasmita dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Nantinya, lanjut Joko, KY memberikan rekomendasi dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait penjatuhan sanksi tersebut.
Usulan pembentukan MKH itu, ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA,” imbuhnya.
Joko menjelaskan, sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Joko memaparkan, berdasarkan sejumlah temuan, tiga hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian, lanjut Joko, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” terangnya.
Sebelumnya, KY masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Diketahui, KY telah memeriksa tiga hakim tersebut secara tertutup di PT Surabaya pada Senin pekan lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KY, Mukti Fajar. Dia menyebutkan para hakim itu dimintai keterangannya selama lima jam lamanya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







