KEADILAN – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) yakin kalau jenderal bintang dua ini terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perdaran sabu.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU, Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Di pertimbangannya jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan tersebut ialah terdakwa telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu. Kemudian, terdakwa juga merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan tersebut, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika.
“Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga, sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda, dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik,” jelas jaksa.
Sementara itu, lanjut jaksa, untuk hal yang meringankan hukuman tidak ada. Sidang ditutup. Dilanjutkan dua minggu yang akan datang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas dugaan turut serta dalam peredaran sabu. Adapun sabu tersebut diduga hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram yang ditukar dengan tawas.
Selain Teddy, ada 10 orang lain yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 8 orang sudah dituntut dalam kasus ini, mereka diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung







