KEADILAN- Hakim Konstitusi Arsul Sani akan tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mantan Komisi III DPR RI itu tidak akan ikut memutus perkara tersebut lantaran dikhawatirkan adanya konflik kepentingan, mengingat latar belakangnya sebagai bekas petinggi PPP.
“Posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di ruang sidang Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Saldi mengatakan, Arsul tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP maupun perkara lainnya yang menjadikan partai berlambang ka’bah itu sebagai pihak terkait.
“Beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, Arsul tetap ikut persidangan lantaran untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK. “Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup,” tutur Saldi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Di dalam Undang-Undang MK, panel itu terdiri sekurang-kurangnya tiga hakim konstitusi. Jadi kalau kurang dari tiga, maka enggak bisa panel itu bersidang,” kata Fajar di Gedung MK.
Fajar menerangkan, sebenarnya Arsul telah mengirim sinyal bahwa ia tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP. Tetapi, MK dalam RPH memutuskan Arsul ikut memeriksa perkara, tetapi tidak ikut dalam mengambil keputusan.
“Kalau kita bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan, kan, panel menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi. Nanti akan mencari penggantinya hakim konstitusi tentu menunggu panel yang lain harus selesai. Pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK,” terang Fajar.
Diketahui, sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.
Sebagai informasi, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.
Adapun terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











